G Pelaksanaan Birokrasi Pemerintahan Indonesia. 2. Pengembangan Sistem Kerja. Seluruh upaya dalam pengembangan sistem kerja harus bermuara pada upaya menghilangkan pandangan negatif tentang sistem kerja yang berlaku dalam birokrasi. Pandangan negatif Bering berupa persepsi bahwa birokrasi bekerja dengan berbelit-belit (red tape), lamban 11Maret 2022 11:03. Contoh pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif berdasarkan Pancasila adalah a. ikut campur dalam urusan negara lain b. pengiriman pasukan perdamaian ke Timur Tengah c. menghimpun negara yang sedang berkembang d. memberi bantuan senjata kepada negara yang sedang bersengketa e. melibatkan diri HubunganLuar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Pasal 3 Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Pasal 4 Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, Landasankebijakan politik luar negeri Orde Baru secara legalitas ditetapkan dalam Tap No.XII/ MPRS/1966. Menurut Tap MPRS tersebut bahwa politik luar negeri RI secara keseluruhan mengabdikan diri kepada kepentingan nasional. Oleh sebab itu, maka politik luar negeri RI yang bebas dan aktif tidak dibenarkan memihak kepada salah satu blok 0q8ueUn. - Dalam menjalankan kebijakannya di dunia internasional atau politik luar negeri, Indonesia menganut prinsip politik yang bebas dan aktif. Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yangingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagainegara yang merdeka dan berdaulat. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain. Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan,perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu. Ditekankan keunggulan geografi dan ancaman eksternal dalam membentuk kebijakan luarnegari. Diplomasi adalah alat kebijakan luar negeri. Baca juga Politik Luar Negeri Indonesia Sejarah Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, politik dunia ditandaioleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan UniSoviet. Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologikomunisme. Sehingga terbentuk istilah blok barat dan blok timur. Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian. Terhadap dua blok kekuatan yang bertentangan itu, Indonesia tidak mau memilih salah satu pihak. Indonesia menjalankan politik luar negeri “bebas aktif”. Hal ini sesuai dengan cita-cita 2 September 1948, dihadapan Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP Mohammad Hattamenyampaikan pidatonya mengenai politik luar bebas aktif. Bahwa Indonesia seharusnya menentukan sikap sendiri terhadap pertarungan internasional dan bukan menjadi obyek politik internasional. Baca juga Tantangan Politik Luar Negeri RI Pasca-Pemilu 2019 Kenetralan bangsa Indonesia terhadap kedua kubu didukung dengan disusunnya Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Dilansir situs Kementerian Luar Negeri Kemenlu, Dalam sidang Majelis Umum PBB ke-15 pada 1960, Presiden Sukarno menyampaikan pidatonya dengan judul "Membangun Dunia Baru" To Build the World Anew. Presiden SUkarno menyerukan "Kekuatan Dunia Baru" New Emerging Forces untuk bangkitmenuju tatanan dunia yang lebih adil dan seimbang, melampaui dominasi negara-negara besar di dunia yang secara ideologis terbagi ke dalam Blok Barat dan Blok Timur. Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia bertemu dengan para kepala pemerintahan Ghana,India, Mesir, dan Yugoslavia guna mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi KTT Gerakan Non-Blok I di Beograd, Yugoslavia pada tahun 1961. Dalam buku Grand Design Kebijakan Luar Negeri Indonesia 2015-2025 2016 karya AdrianaElisabet, prinsip bebas aktif dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan internasional. Khususnya dinamika yang cenderung berdampak ataupun saling memengaruhi perkembangan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan mencapai kepentingan nasionalsecara menyeluruh baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, maupun menciptakan ketertiban dunia. Maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih pragmastis, proaktif, fleksibel,akomodatif, dan asertif. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia Berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut. a. Menjalankan politik damai. b. Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing. c. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal. d. Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional. e. Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB. f. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai. Pada masa yang lalu, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan berdasarkan dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia 1984 – 1989 yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalahsebagai berikut. a. Bebas dan aktif. b. Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. c. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. d. Demokratis. 5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut. a. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945. b. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. c. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. d. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut. a. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia. b. Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional. c. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN. d. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. e. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan. f. Dan lain-lain. Landasan politik luar negeri IndonesiaLandasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut. a. Landasan idiilLandasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. b. Landasan konstitusionalLandasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. 1 Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai 2 Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan 3 Pasal-Pasal UUD 1945Pasal 11 Ayat 1 ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. c. Landasan operasionalLandasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia. 3. Tujuan politik luar negeri Indonesia Salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam alinea keempat UUD 1945 adalah “… ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sebagai wujud untuk mencapai tujuan itu, pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditandatangani Drs. Mohammad. Hatta yang isinya sebagai berikut. a. Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiapbangsa. b. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru. c. Berdasarkan UUD 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembalinya kolonialisme Belanda. d. Belanda telah melanggar dua piagam internasional tersebut dan jika akan menggunakan kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian. e. Bekerja sama dengan semua bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina,dan Amerika bebas aktif sebenarnya baru mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea 1950–1953, dan pada masa kabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman 27 April 1951–3 April 1952.Tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut. a. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negarakebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke. b. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia. c. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerja sama membentuk satu tatanan dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme adalah sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar. Kolonialisme adalah penguasan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut. a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara. b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri. c. Meningkatkan perdamaian nasional karena hanya dengan keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat. d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita. ;

salah satu prinsip yang dilaksanakan dalam pelaksanaan politik luar negeri